DIY  

Wawasan Nusantara dan Tantangan Negara Hukum dalam Pendirian Gereja

Oleh: Sakti Anbiya H., S.H., M.H.

Pengurus Badko HMI Jawa Tengah–DIY

Wawasan Nusantara menegaskan Indonesia sebagai satu kesatuan politik dan hukum yang menjamin persamaan hak seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Prinsip ini ditegaskan secara konstitusional dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaannya. Namun dalam praktik, pendirian gereja di sejumlah daerah masih menghadapi hambatan serius, mulai dari penolakan administratif hingga pembiaran pelanggaran hak beragama.

Persoalan ini tidak semata-mata dapat dipahami sebagai dinamika sosial antarumat beragama. Lebih dari itu, mandeknya pendirian gereja mencerminkan persoalan mendasar dalam penyelenggaraan negara hukum. Ketika hak konstitusional warga negara bergantung pada penerimaan sosial kelompok mayoritas, negara berisiko mengabaikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Secara normatif, kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia yang bersifat tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights). Jaminan tersebut tercantum dalam Pasal 28E UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam kerangka Wawasan Nusantara, hak ini seharusnya dilindungi secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia. Namun kenyataan menunjukkan adanya ketimpangan perlindungan hukum yang dipengaruhi oleh konteks politik dan sosial lokal.

Salah satu faktor yang kerap menimbulkan persoalan adalah implementasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Regulasi ini dimaksudkan untuk menjaga kerukunan umat beragama, tetapi dalam praktiknya, persyaratan dukungan masyarakat sering kali menjadi hambatan struktural bagi kelompok minoritas. Akibatnya, hak beribadah yang seharusnya bersifat konstitusional bergeser menjadi bergantung pada persetujuan sosial, suatu kondisi yang tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip rule of law.

Tantangan negara hukum semakin terlihat ketika putusan pengadilan tidak dilaksanakan secara konsisten. Putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait GKI Yasmin Bogor telah memerintahkan pemerintah daerah untuk menjamin pendirian gereja tersebut. Namun ketidakpatuhan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menunjukkan lemahnya supremasi hukum dalam praktik pemerintahan daerah.

Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi oleh negara tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, alasan stabilitas sosial tidak seharusnya digunakan untuk mengabaikan kewajiban konstitusional dan putusan pengadilan.

Dalam konteks ini, Wawasan Nusantara menghadapi ujian serius. Negara hukum menuntut konsistensi, keberanian, dan kepatuhan terhadap konstitusi serta yurisprudensi. Tanpa itu, jaminan persatuan dan keadilan sosial akan kehilangan makna substantif.

Bagi generasi muda, khususnya kalangan mahasiswa, persoalan ini menjadi pengingat bahwa demokrasi konstitusional memerlukan pengawalan berkelanjutan. Negara yang kuat bukanlah negara yang tunduk pada tekanan, melainkan negara yang teguh melindungi hak setiap warga negaranya.

Keadilan sosial hanya dapat terwujud jika hukum ditegakkan secara konsisten dan berpihak pada martabat manusia.

Yakin Usaha Sampai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *