Kepala Sekolah sebagai Penegak Moral: Refleksi atas Kasus Siswa Merokok

Kepala Sekolah SMK Japa Dukuhseti, Agus Mahfud

BARU-baru ini publik dihebohkan oleh peristiwa seorang kepala sekolah yang menampar siswanya karena ketahuan merokok di lingkungan sekolah. Tindakan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian pihak menilai tindakan tersebut melanggar aturan karena termasuk kekerasan fisik, namun sebagian lainnya melihatnya sebagai bentuk ketegasan pendidik dalam menegakkan kedisiplinan dan nilai moral di tengah krisis karakter generasi muda.

Tulisan ini bermaksud memberikan dukungan moral terhadap kepala sekolah tersebut, dengan mempertimbangkan niat, konteks, dan tanggung jawab moral yang melatarbelakangi tindakannya.

Konteks Pendidikan dan Krisis Moral Siswa

Kedisiplinan dan moral siswa di sekolah sedang menghadapi tantangan berat. Fenomena siswa merokok, tawuran, hingga perilaku menyimpang lainnya bukan lagi hal asing. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Riskesdas 2018), sekitar 9,1% pelajar laki-laki usia 13–15 tahun di Indonesia sudah merokok.

Perilaku tersebut tidak hanya melanggar aturan sekolah, tetapi juga merusak kesehatan dan mencerminkan degradasi moral.

Dalam konteks seperti ini, seorang kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar untuk menegakkan tata tertib, menjaga marwah lembaga pendidikan, serta membina karakter siswa. Sebagaimana tercantum dalam Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, salah satu kompetensi kepala sekolah adalah “kepribadian yang kuat dan kemampuan menjadi teladan dalam moral, integritas, dan disiplin.”

Niat dan Tujuan: Antara Kekerasan dan Ketegasan

Secara hukum, tindakan menampar memang termasuk kategori kekerasan fisik sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 82 Tahun 2015. Namun, dari sisi niat dan konteks, tindakan kepala sekolah tersebut lebih tepat dipahami sebagai bentuk reaksi spontan terhadap pelanggaran berat yang dilakukan siswa, bukan bentuk kekerasan sistematis atau penyiksaan.

Dalam etika pendidikan, niat dan tujuan moral sangat menentukan penilaian terhadap sebuah tindakan. Menurut Ki Hajar Dewantara, pendidik adalah “pamong” yang bertugas menuntun tumbuhnya budi pekerti, bukan sekadar pengajar ilmu. Dalam konteks ini, kepala sekolah tersebut berupaya menegakkan nilai-nilai moral dan tanggung jawab sosial siswa.

Tindakan spontan itu, meski secara bentuk fisik salah, secara moral mencerminkan rasa tanggung jawab dan kepedulian mendalam terhadap masa depan siswa.

Peran Keteladanan dan Kedisiplinan dalam Dunia Pendidikan

Pendidikan karakter tidak akan berjalan tanpa keteladanan dan ketegasan. Kepala sekolah bukan hanya administrator, tetapi juga figur moral. Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3, disebutkan bahwa pendidikan bertujuan untuk “mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.”

Ketika seorang kepala sekolah menegakkan disiplin terhadap pelanggaran moral seperti merokok, ia sedang menjalankan fungsi tersebut. Apabila semua pelanggaran dibiarkan dengan alasan takut dianggap keras, maka pendidikan kehilangan ruh pembentukan karakter.

Sebagaimana pepatah Jawa mengatakan,

“Sing salah kudu diandani, ora mung diomongi.”

Artinya, yang salah harus dibenahi, tidak cukup hanya dengan nasihat.

Jalan Tengah: Tegas Tanpa Kekerasan

Dukungan terhadap kepala sekolah bukan berarti melegalkan kekerasan. Justru peristiwa ini menjadi refleksi agar lembaga pendidikan memperkuat pendekatan disiplin yang tegas namun humanis.

Model pembinaan seperti restorative justice dalam pendidikan dapat menjadi solusi yaitu penyelesaian kasus dengan pendekatan dialogis, edukatif, dan pembelajaran nilai tanggung jawab bagi siswa.

Kepala sekolah yang berani menegakkan aturan layak diapresiasi, selama ia juga mau melakukan refleksi dan memperbaiki pendekatan agar tetap sesuai prinsip pendidikan yang beradab.

Kasus kepala sekolah yang menampar siswa perokok seharusnya dilihat secara proporsional. Ia bukan pelaku kekerasan, tetapi seorang pendidik yang terpanggil untuk menjaga moral anak bangsa. Ketegasan seperti ini dibutuhkan di era ketika banyak otoritas pendidikan kehilangan wibawa.

Dukungan masyarakat penting agar para pendidik tidak takut bertindak tegas demi membentuk karakter generasi yang berakhlak dan disiplin.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa ketegasan hendaknya disalurkan melalui cara yang mendidik, bukan melukai.

Sebagaimana amanat Ki Hajar Dewantara:

“Dengan kasih sayang kita memimpin anak, dengan keteladanan kita menuntun mereka menuju budi pekerti yang luhur.” (*)

Penulis: Agus Mahfud, S.Pd., M.Pd (Kepala Sekolah SMK Japa Dukuhseti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *