Rembang, seputarpantura.com/ – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang menegaskan bahwa kegiatan outing class atau pembelajaran di luar kelas, termasuk study tour, tetap diperbolehkan dalam kurikulum pendidikan. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keterjangkauan, bersifat sukarela, serta tidak menimbulkan beban bagi peserta didik maupun orang tua.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dindikpora Kabupaten Rembang, Achmad Sholchan, saat ditemui di kantornya, Rabu (27/1/2028). Ia menekankan bahwa sekolah tidak dilarang menyelenggarakan outing class selama kegiatan tersebut tidak bersifat wajib dan tetap menjamin hak belajar seluruh peserta didik.
Sekolah, lanjut Sholchan, juga wajib menyiapkan alternatif pembelajaran bagi siswa yang tidak mengikuti outing class. Hal ini penting agar tidak terjadi diskriminasi dalam proses pendidikan.
“Sekolah tidak boleh mewajibkan seluruh siswa mengikuti outing class hanya karena keinginan mayoritas. Misalnya mayoritas siswa menginginkan outing class atau study tour ke Yogyakarta, maka sekolah tidak boleh memaksakan semua siswa mengikuti kegiatan tersebut. Sekolah harus tetap memfasilitasi siswa yang memilih kegiatan pembelajaran di dalam daerah maupun di sekitar sekolah,” jelas Sholchan.
Ia juga mengingatkan agar kegiatan pembelajaran di luar kelas tidak menjadi beban finansial bagi orang tua siswa. Menurutnya, outing class tidak harus dilakukan ke luar daerah atau lokasi yang jauh.
“Tujuan utama outing class adalah pembelajaran. Tidak harus ke luar kota. Pemanfaatan potensi lokal di sekitar sekolah atau wilayah Kabupaten Rembang justru lebih kontekstual dan dapat menekan biaya seminimal mungkin tanpa mengurangi nilai edukatif,” pungkasnya.
Dengan ketentuan tersebut, Dindikpora berharap sekolah dapat tetap kreatif dalam menghadirkan pembelajaran luar kelas, namun tetap mengedepankan asas keadilan, keterjangkauan, dan kepentingan peserta didik. (Hms)













