Pati, seputarpantura.com/ – Proses hukum Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto memasuki tahap baru. Keduanya resmi dilimpahkan penyidik Polresta Pati ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jumat (12/12/2025) siang.
Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nimerodi Gulo, menyebut pelimpahan tersebut sebagai tanda bahwa penyidikan kepolisian telah tuntas.
“Hari ini adalah tahap kedua penyerahan tersangka Mas Botok dan Mas Teguh dilimpahkan ke kejaksaan, itu artinya bahwa kewenangan pihak kepolisian dalam menahan dan melakukan penyelidikan sudah selesai. Dan sekarang, saatnya jaksa bertugas untuk melimpahkan ke pengadilan perkara ini,” kata Nimerodi Gulo di depan Kejari Pati, Jumat sore.
Bersamaan dengan pelimpahan itu, Nimerodi mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan bagi kliennya.
“Tadi kita sudah berkomunikasi dengan pihak kejaksaan dan kita sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan,” jelasnya.
Ia berharap Kejari Pati dapat mengabulkan permohonan tersebut. Menurutnya, tidak ada alasan objektif yang mengharuskan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Mudah-mudahan Pak Kajari, dan Pak Kasi serta jajarannya berkenan untuk mengabulkan,” ucapnya.
“Karena substansi dari penahanan ini kan sepanjang tidak dijamin bahwa tidak akan melakukan tindak pidana, tidak akan merusak barang bukti, tidak akan menghilangkan barang bukti, maka seharusnya itu tidak ada alasan untuk melakukan penahanan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede, memastikan bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik.
“Kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang buktinya dari penyidik Polresta Pati. Adapun tersangka tersebut masing-masing berinisial S, TI, dan S,” ujarnya.
Setelah pelimpahan, jaksa menetapkan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Pati.
“Kemudian para tersangka pada saat ini kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan bertempat di lapas kelas IIB Pati,” jelas Rendra.
Ia menambahkan, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 192 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 160 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 169 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 192 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 160 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 169 ayat (1) KUHP. Ancaman 9 tahun penjara,” ungkapnya.
Rendra menyampaikan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pati.
“Untuk pelimpahan secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Pati dalam waktu dekat,” ujarnya.
Botok CS tiba di Kejari Pati sekitar pukul 13.00 WIB dalam kondisi sehat.
“Kondisinya sehat, tiga tersangka sehat. Sampai di sini kurang lebih pukul 13.00 WIB,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum AMPB berharap Kejari Pati mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan.
“Mudah-mudahan Pak Kajari, dan Pak Kasi, serta jajarannya berkenan untuk mengabulkan,” ujar Nimerodi. (Red)













