Rembang, seputarpantura.com/ – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang resmi melarang penggunaan karangan bunga sebagai ucapan pada peringatan hari besar atau perayaan tertentu. Kebijakan ini berlaku untuk instansi pemerintah, pihak swasta, hingga masyarakat umum.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran terbaru yang dikeluarkan Pemkab. Tujuannya, untuk mengurangi tumpukan sampah dari karangan bunga.
“Itu inisiatif Pak Bupati untuk menekan sampah. Kami di DLH hanya menindaklanjuti,” Ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang, Ika Himawan Afandi, Rabu (6/8/2025).
Sebagai alternatif, warga diimbau mengirim bibit tanaman buah atau bunga hias. Bibit tanaman buah nantinya dimanfaatkan untuk penghijauan dan penambahan ruang terbuka hijau (RTH).
“Kalau penerima kesulitan merawat, bisa koordinasi dengan DLH. Kami siap menanam di RTH atau membagikannya ke warga lain,” jelasnya.
DLH mengaku sudah berkoordinasi dengan pengusaha karangan bunga, dan sejauh ini belum ada keluhan.
“Mereka tetap bisa terima pesanan ucapan, hanya medianya diganti tanaman hidup,” pungkas Ika. (Bas)













