Kudus, Lintasmuria com — Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus, berinisial AH dan EW, dicopot sementara dari jabatannya. Keduanya dibebastugaskan karena tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan perkelahian yang terjadi di sebuah tempat karaoke di Kabupaten Pati, diduga saat jam kerja.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kudus, Revlisianto Subekti, Senin (28/7/2025). Ia mengatakan bahwa pembebastugasan ini dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan.
“Kalau masih menjabat, bisa saja ada penugasan luar kota yang justru memperlambat proses klarifikasi. Maka sementara kami bebaskan dari jabatan dulu,” ujar Revlisianto.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kudus Nomor 800.1.8.1/191/2025 dan 800.1.8.1/192/2025 yang terbit hari ini.
Keduanya resmi dibebastugaskan mulai Senin (28/7/2025) dan akan tetap menjalani tugas sebagai ASN sampai hasil pemeriksaan rampung. Selama dibebastugaskan, posisi keduanya akan diisi oleh pelaksana harian (Plh).
“Mereka tetap wajib masuk kerja dan absen seperti biasa, hanya saja fasilitas sebagai kepala dinas dikembalikan ke instansi masing-masing,” tegas Revlisianto.
Pemkab Kudus akan menunggu hasil pemeriksaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menentukan apakah ada pelanggaran disiplin dan sanksi yang akan dijatuhkan.
“Rencana, Senin depan akan kami panggil lagi untuk pemeriksaan lanjutan,” tambahnya. (Red)













