Rembang, seputarpantura.com/ – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang belum bisa menindaklanjuti rencana penggunaan Dana Desa sebagai agunan pinjaman bagi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Hal ini karena belum ada petunjuk teknis dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinpermades Rembang, Moh. Nur Said, mengatakan bahwa meskipun sudah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, regulasi itu belum cukup kuat untuk mengatur penggunaan Dana Desa sebagai jaminan.
“Karena fokus penggunaan dana desa pada peraturan menteri desanya belum memunculkan itu. Karena di situ ada klausul bahwasannya terkait penggunaan dana desa menjadi ranah Kementerian Desa. Jadi kita harus menunggu perubahan Permendes-nya,” jelasnya, Kamis (24/7/2025).
Ia menekankan bahwa penggunaan Dana Desa sebagai agunan bukan keharusan. Koperasi diharapkan bisa mandiri.
“Jadi tidak serta-merta dana desa harus jadi agunan pinjaman koperasi. Kalau urgent atau benar-benar tidak mampu, baru itu bisa jadi langkah akhir. Tapi harapan kami koperasi itu mampu,” tambah Said.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Rembang, Mahfudz, mengatakan bahwa saat ini Pemkab fokus membenahi kelembagaan dan SDM Kopdes Merah Putih. Termasuk memfasilitasi pelatihan dan mempertemukan koperasi dengan mitra usaha.
“Nanti kami akan mempertemukan pengurus dengan BUMN, BUMD, atau mitra bisnis lain agar mereka bisa menjalin kemitraan strategis,” kata Mahfudz.
Ia berharap para pengurus bisa melihat peluang, seperti bekerja sama dengan Bulog dalam program penyaluran bahan pokok, LPG, hingga minyak goreng.
Terkait pembiayaan, ia menyebut pengajuan ke bank-bank Himbara akan menggunakan mekanisme khusus. Pemkab juga mendorong desa yang sudah punya aset untuk mulai menjalin kerja sama.
“Kami dorong desa-desa yang sudah punya aset dan gedung bisa melaksanakan kontak bisnis. Tapi tetap harus sesuai ketentuan,” tutupnya. (Hms)













