Pati, seputarpantura.com/ – Wali murid SD Negeri Tayu Kulon 01, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, melakukan aksi penolakan terhadap kebijakan regrouping yang akan diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pada tahun ajaran baru 2025/2026. Aksi tersebut digelar di depan sekolah pada Selasa (15/7/2025, sebagai bentuk protes atas rencana penggabungan SD Negeri Tayu Kulon 01 ke SD Negeri Tayu Kulon 02.
Siti Islamiyah, salah satu wali murid, menegaskan bahwa seluruh wali murid menolak pemindahan tersebut. “Intinya, kami semua tidak mau pindah. Tidak ada kompromi,” ujarnya.
Menurut Siti, penolakan ini muncul karena awalnya Pemkab Pati merekomendasikan penggabungan dua SD tersebut di SD Negeri Tayu Kulon 01, yang tidak menjadi masalah bagi wali murid. Namun, kebijakan berubah setelah Kepala Desa menyarankan penggabungan justru di SD Negeri Tayu Kulon 02, dengan alasan SD tersebut dianggap kurang layak menampung banyak siswa.
“Rekomendasi Bupati itu penggabungan di SD Tayu Kulon 01, tapi Kepala Desa justru menyarankan di SD Tayu Kulon 02, padahal lokasinya jauh dan kurang aman karena berada di pinggir jalan tikungan, tanpa halaman belakang,” jelas Siti.
Wali murid menilai SD Negeri Tayu Kulon 01 justru lebih layak menampung siswa karena lokasinya luas, aman, nyaman, dan telah banyak melahirkan prestasi.
“Anak-anak sudah merasa nyaman di sini, lingkungannya luas, dan sekolah ini punya banyak prestasi,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati, Andrik Sulaksono, menyatakan bahwa 137 sekolah di Pati telah menerima kebijakan regrouping. Menurutnya, Disdikbud telah melakukan pemetaan, verifikasi, validasi, serta sosialisasi ke tingkat komite sekolah dan kepala desa sesuai Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2025.
“Semua proses sudah kami lakukan, mulai dari pemetaan hingga sosialisasi ke seluruh elemen terkait,” ujar Andrik seusai meresmikan Sekolah Rakyat Pati, Senin (14/7/2025).
Hingga saat ini, polemik regrouping di SD Negeri Tayu Kulon 01 masih berlanjut, dengan wali murid tetap menuntut agar kebijakan tersebut dikaji ulang demi kenyamanan dan keselamatan siswa. (Red)













