Rembang, seputarpantura.com/ – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, melakukan patroli ke sejumlah cafe karaoke dan warung kopi (warkop) di beberapa kecamatan pada Jumat malam (14/3/2025). Patroli ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan operasional selama bulan Ramadan.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan beberapa cafe karaoke yang lampunya menyala, tetapi tidak ada pelanggan. Hanya pemilik atau pengelola yang sedang bersantai. Di salah satu cafe karaoke di Kecamatan Lasem, petugas menemukan dua botol minuman keras (miras) yang kemudian disita.
Sementara itu, di sebuah cafe karaoke di Kecamatan Pancur, petugas menemukan pintu terbuka dan lampu menyala, namun hanya ada pemilik dan anaknya yang sedang makan. Petugas mengingatkan pengelola agar mematuhi Instruksi Bupati yang mewajibkan usaha tersebut tutup selama bulan Ramadan.
Di kawasan bekas Stasiun Rembang, petugas mendatangi warung kopi yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB dan memintanya segera tutup. Sementara di Kecamatan Kaliori, petugas mengecek sebuah warkop yang memiliki fasilitas karaoke dan ruangan khusus di dalamnya.
Petugas juga memeriksa perizinan warkop tersebut dan meminta pemilik segera mengurus izin yang sesuai. Sebagai tindak lanjut, satu cafe karaoke yang ditemukan menjual miras serta dua warkop yang melanggar jam operasional diberikan surat peringatan tertulis.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan surat peringatan tertulis kepada pemilik usaha yang melanggar aturan.
"Kalau masih mengulangi, akan kami segel. Penegasan ini bukan hanya soal menaati aturan pemerintah, tetapi juga untuk menghormati bulan Ramadan," ujarnya.
Eko juga menambahkan bahwa Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) menemukan beberapa warkop dengan fasilitas karaoke yang tidak sesuai dengan izin usaha yang diajukan.
"Kami meminta pemilik segera mengurus perubahan izin. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan. Apabila izin diperbarui dan pajak dipatuhi, hal ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," pungkasnya. (Bas)













