Koperasi Artha Mandiri Unit Tayu Melapor Ke Polisi.

Pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2026, Parijan Ketua Koperasi Artha Mandiri didampingi Kuasa Hukumnya Dian Puspitasari, SH. melaporkan mantan karyawannya berinisial M berusia 38 tahun ke Polresta Pati atas dugaan Penggelapan Jo Penggelapan dalam jabatan.M, diduga menggelapkan dana koperasi sebesar 151.645.000,- (Seratus lima Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah). Modus yang digunakan M adalah Kredit Fiktif.

M sendiri telah bekerja di Koperasi Artha Mandiri sejak bulan November 2024. M menggunakan nama-nama anggota koperasi/nasabah untuk mengambil kredit. Jumlah kredit yang diambil bervariasi Antara Rp. 300.000, hingga 1, 5 Juta. Terdapat 236 nama nasabah yang digunakan untuk mengajukan kredit. Dugaan penggelapan sendiri diketahui oleh bapak Parijan atas laporan pegawai yang mengadukan turunnya iuran setiap hari. Setelah dikroscek bersama dengan karyawannya lainnya, M mengaku telah menggelapkan dana koperasi tersebut untuk kebutuhan rumah tangga. Setelah mengaku M tidak ada itikad baik untuk mengembalikan, dan justru mengajukan pengunduran diri.

Menurut Dian Puspitasari, SH selaku Kuasa Hukum bapak Parijan, karena penggelapan tersebut dilakukan pada saat M masih berstatus sebagai pegawai atau saat itu sebagai PDL, maka penggelapan yang dilakukan M adalah Penggelapan dalam jabatan. Dimana ancaman pidananya jauh lebih tinggi daripada penggelapan biasa. M telah memenuhi unsur tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *