Blora, seputarpantura.com/ – Pengadilan Agama (PA) Blora, Jawa Tengah, mencatat angka perceraian di Kabupaten Blora masih tergolong tinggi. Sepanjang Januari hingga November 2025, tercatat sebanyak 1.888 perkara perceraian yang ditangani.
Panitera Muda Gugatan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muda Hukum PA Blora, Fitri Istiawan, mengatakan cerai gugat yang diajukan oleh istri masih mendominasi. Dari total perkara tersebut, cerai gugat mencapai 1.429 perkara, sementara cerai talak yang diajukan suami sebanyak 459 perkara.
“Secara hukum, perceraian terbagi menjadi dua jenis, yaitu cerai gugat dan cerai talak,” ujar Fitri, kemarin.
Ia menjelaskan, cerai gugat merupakan perceraian yang diajukan istri dan diputuskan oleh hakim. Sementara cerai talak diajukan oleh suami untuk meminta izin pengadilan mengikrarkan talak.
Dalam perkara cerai talak, Fitri menegaskan perceraian tidak otomatis terjadi meskipun permohonan dikabulkan. Masih ada tahapan sidang ikrar talak yang harus dilalui setelah masa tunggu, disertai kewajiban suami memenuhi hak-hak istri.
“Apabila kewajiban tersebut belum dipenuhi, ikrar talak tidak dapat dilaksanakan. Pengadilan memberikan masa tunggu hingga enam bulan. Jika dalam jangka waktu tersebut suami tidak mengajukan ikrar talak, maka perkara dinyatakan gugur dan status perkawinan tetap sah,” ujarnya.
Menurut Fitri, ketentuan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi perempuan.
Berdasarkan data bulanan, cerai gugat tertinggi terjadi pada Januari sebanyak 166 perkara dan September 160 perkara. Sementara cerai talak terbanyak tercatat pada Januari sebanyak 62 perkara.
Selain perceraian, PA Blora juga mencatat 163 perkara dispensasi kawin sepanjang Januari–November 2025, dengan jumlah tertinggi terjadi pada Oktober sebanyak 27 perkara.
Terkait penyebab perceraian, Fitri menyebut perselisihan dan pertengkaran masih menjadi faktor dominan. Pada 2024, kasus perceraian akibat perselisihan mencapai 1.404 perkara dari total 1.608 kasus. Kondisi serupa juga terjadi pada 2023 dengan 1.640 perkara dari total 1.780 kasus.
“Faktor ekonomi masih menjadi pemicu utama perceraian. Banyak perkara bermula dari suami yang tidak bekerja, bekerja tetapi tidak memberikan nafkah, atau memberikan nafkah yang tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterbatasan lapangan pekerjaan turut memengaruhi kondisi rumah tangga. Dalam beberapa kasus, istri justru lebih mudah memperoleh pekerjaan dibanding suami, sehingga memicu konflik jika kewajiban ekonomi tidak terpenuhi.
“Kondisi lapangan pekerjaan yang terbatas juga berpengaruh. Dalam realitas saat ini, perempuan justru lebih mudah mendapatkan pekerjaan. Ketika istri sudah memiliki penghasilan sendiri, konflik rumah tangga kerap semakin tajam jika kewajiban ekonomi suami tidak terpenuhi,” ujarnya.
Meski demikian, Fitri menyebut tren perceraian di Blora menunjukkan penurunan. Pada 2023, total perceraian mencapai lebih dari 2.200 perkara. Jumlah tersebut menurun pada 2024 dan kembali menurun pada 2025.
“Secara umum, tren perceraian di Blora menunjukkan penurunan. Hal ini diduga dipengaruhi oleh meningkatnya peran mediasi serta kesadaran masyarakat untuk mempertimbangkan dampak perceraian sebelum mengambil keputusan,” ujarnya.
PA Blora berharap pasangan suami istri dapat mengedepankan komunikasi, tanggung jawab, dan saling pengertian dalam membina rumah tangga agar angka perceraian terus ditekan. (red)













