Jepara Naikkan Tarif Parkir 100 Persen, Seluruh Penyesuaian Retribusi Berlaku Januari 2026

Tarif parkir di Jepara bakal naik. (Istimewa)

Jepara, seputarpantura.com/ – Pemerintah Kabupaten Jepara, menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor roda dua sebesar 100 persen atau Rp1.000 sebagai bagian dari penyesuaian tarif retribusi daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Penyesuaian tarif pajak dan retribusi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan mengenai evaluasi dan penyesuaian atas pajak dan retribusi daerah,” kata Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar usai rapat paripurna pengambilan keputusan Perubahan atas Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di DPRD Jepara, belum lama ini.

Ia menyebutkan penyesuaian serupa juga dilakukan oleh kabupaten dan kota lain. Pemkab Jepara, lanjutnya, berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi.

“Selama ini masih banyak masyarakat yang menyampaikan aduan terkait dugaan praktik parkir liar. Untuk itu, pihaknya melalui Dinas Perhubungan akan melakukan pembinaan kepada para juru parkir serta menerapkan penggunaan karcis parkir,” ujarnya.

Ibnu Hajar menambahkan, masukan dari KPK dan DPRD juga mendorong penerapan parkir elektronik serta retribusi elektronik. Saat ini, e-retribusi telah diterapkan untuk pedagang pasar dan tiket tempat wisata, sementara retribusi parkir berbasis teknologi direncanakan mulai diberlakukan tahun depan.

“Saat ini, proses perencanaan tengah dilakukan oleh Dinas Perhubungan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” katanya.

Ia berharap penyesuaian tarif retribusi dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kemudian dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna meminta pemerintah memastikan peningkatan kualitas pelayanan, sarana, dan prasarana seiring diberlakukannya penyesuaian tarif. Ia juga menegaskan pentingnya kesiapan lahan dan fasilitas untuk tambahan objek parkir seperti andong dan sepeda.

“Semua (Perda) ini harus berlaku pada Januari 2026,” tandasnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Pemkab Jepara bersama DPRD menyetujui sejumlah penyesuaian tarif retribusi yang berpengaruh langsung kepada masyarakat. Di sektor parkir, tarif kendaraan roda dua naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, dan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp3.000. Tarif parkir untuk andong ditetapkan Rp5.000 dan sepeda Rp1.000.

Pada sektor pelayanan pasar, retribusi bagi pedagang keliling atau penjualan menggunakan mobil naik dari Rp10.000 menjadi Rp25.000 per hari. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *