Rembang, seputarpantura.com/ – Jumlah dispensasi nikah di Kabupaten Rembang sepanjang tahun 2024 mengalami penurunan signifikan. Dari 219 kasus pada 2023, angka ini menurun menjadi 177 kasus pada 2024, dan harapannya di tahun 2025 dapat turun lagi.
Berdasarkan keterangan Kastari Panitera Pengadilan Agama Rembang, Penurunan tersebut dikarenakan adanya peran aktif Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang dalam memberikan konseling kepada pemohon.
Menurut Kastari, konseling yang dilakukan Dinsos PPKB menjadi salah satu faktor kunci. Banyak pemohon yang memutuskan untuk tidak melanjutkan permohonan setelah mengikuti konseling.
“Alhamdulillah, ini termasuk keberhasilan Dinsos. Sebelum dispensasi diajukan, ada edukasi dari Dinsos. Ada yang melanjutkan, ada juga yang tidak. Edukasi ini sudah menjadi budaya di Rembang,” terang Kastari.
Kepala Dinsos PPKB Rembang, Prapto Raharjo, menyebutkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama melalui Nota Kesepahaman (MoU). Kerja sama ini menghasilkan metode pencegahan pernikahan dini. Dan langkah ini juga banyak diadopsi kabupaten lain.
“Kabupaten lain di Indonesia banyak meniru langkah Rembang. Salah satunya adalah lahirnya Permen Nomor 5 Tahun 2019, yang memungkinkan hakim meminta masukan dari psikolog atau tenaga kesehatan melalui Puspaga terkait rekomendasi calon pemohon dispensasi kawin,” ungkap Prapto.
Dinsos PPKB Rembang juga menerapkan konseling lima sesi untuk mempersiapkan calon pasangan suami-istri. Dalam sesi tersebut, calon mempelai diberikan pemahaman tentang undang-undang dan dampak negatif perkawinan dini.
“Konseling ini sangat efektif memberikan kesadaran kepada anak-anak dan orang tua. Banyak yang tidak memahami alasan pelarangan perkawinan dini, sehingga kami menjelaskannya di sesi konseling,” tambahnya.
Prapto menegaskan bahwa Dinsos PPKB hanya mengeluarkan surat keterangan bahwa pemohon telah mengikuti konseling, sementara keputusan akhir tetap berada di Pengadilan Agama.
“Hakim tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Karena itu, kami tidak mengeluarkan rekomendasi, melainkan surat keterangan. Ini sudah kami sampaikan ke Mahkamah Agung,” jelas prapto.
Upaya inovatif dan kolaboratif ini diharapkan dapat terus menekan angka dispensasi nikah ditahun 2025 dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah perkawinan dini. (Red)













